ANTARAYA MEDIA, LUWU – Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang terpilih yakni Patahuddin dan Muhammad Dhevy Bijak akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada esok hari, Rabu (9/1/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebagai bagian dari proses penyelesaian hasil Pilkada 2024.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 6 Januari 2025.
Surat tersebut menginstruksikan KPU di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menetapkan Paslon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah menerima BPRK dari MK, dengan catatan wilayah tersebut tidak mengalami sengketa pemilu.
“Surat ini berlaku bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di MK. Ada 14 daerah di Sulsel yang tidak tercatat dalam e-BRPK,” kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada wartawan.
Ahmad menambahkan, meskipun aturan menetapkan kepala daerah bisa dilakukan dalam waktu tiga hari setelah BPRK diterima, KPU Sulsel telah mengarahkan agar seluruh penetapan dilakukan serentak pada 9 Januari.
Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih Patahuddin dan Muhammad Dhevy Bijak berhasil mengungguli pesaing nya pada Pilkada 2024 lalu dengan perolehan 73.716 suara. (***)