ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Pemerintah Kota Palopo bersama UPT Pendapatan Samsat Palopo melakukan sosialisasi pemberian diskon pajak kendaraan dan pembebasan denda serta biaya balik nama.
Program tersebut merupakan hasil keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1467/X/Tahun 2023 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 22 November 2023, dibuka oleh Sekda Palopo, Firmanza DP.
Kepala UPT Pendapatan wilayah Palopo Chandrawali S.Kom menyampaikan latar belakang kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Yang mana Pj Gubernur Sulsel telah mengeluarkan keputusan nomor 1467/X/Tahun 2023 tentang insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Dengan adanya keputusan ini maka masyarakat Sulsel dapat menikmati sejumlah keringanan terkait dengan pajak kendaraan seperti penghapusan denda, pembebasan bea Balik nama serta diskon pajak kendaraan hingga 40 persen,” kata Chandrawali.
Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Palopo terkait kebijakan Pj Gubernur.
“Berharap melalui sosialisasi ini para ASN dapat memberikan informasi ini sehingga dapat tersebar luas di masyarakat yang dampaknya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Adapun Sekda Palopo menyampaikan Pemkot Palopo juga bagian dari Pemprov Sulsel.
“Oleh karena itu kita memiliki SDA yang memadai termasuk di dalamnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” katanya.
“Mari kita ikuti bersama kegiatan ini dengan seksama apa yang bisa disampaikan kepada masyarakat kita teruskan informasi ini dan jika ini berhasil sangat membantu pemerintah provinsi sulsel dan juga pemerintah kota Palopo,” ajak Sekda.
Turut hadir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo Ilham Hamid, para pimpinan OPD se kota Palopo serta Camat dan Lurah. (Hms)