ANTARAYA MEDIA, MALILI – Kasus tambang galian C yang berada di Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, kini naik ke tahap penyidikan.
Tambang milik Anwar Bahcri Syam itu, diduga aktivitas penambangan di kawasan hutan dan tidak memiliki izin.
Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Taufik kepada awak media menjelaskan, aktivitas tambang galian C tersebut tidak memiliki izin operasi penambangan dari Kementerian ESDM.
“Kasusnya sudah ditingkatkan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.
“Dugaannya, tindak pidana melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dan penambangan tanpa izin. Lokasinya di Desa Balambano Kecamatan Wasponda, Kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas kasus tambang ilegal galian c ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Luwu Timur, Zuebair membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, kasus yang menyeret Anwar Bahcri Syam itu kini ditangani pihaknya.
“Berkasnya sudah dilimpahkan, untuk lebih jelasnya hubungiki Kasi Intel,” jelasnya. ***