Desain grafis; Humas KPU Palopo
ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bertambah dari 3 dapil menjadi 4 dapil pada Pemilu 2024.
Penambahan dapil tersebut berdasarkan keputusan KPU RI yang ditetapkan menjadi PKPU.
Ketua KPU Palopo Abbas Djohan membenarkan perubahan dapil ini. “Iye” kata Abbas singkat, Selasa (7/2/23).
Selanjutnya, KPU Palopo akan melakukan sosialisasi terkait perubahan dapil tersebut.
Meski terjadi perubahan dapil, namun jumlah alokasi kursi DPRD Palopo tetap 25 kursi, mengacu pada jumlah penduduk yang berada di bawah 200 ribu.
Adapun pembagian dapil baru di Kota Palopo, Dapil 1 Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara sebanyak sebanyak 7 kursi.
Kemudian Dapil II yaitu Kecamatan Wara Selatan dan Kecamatan Wara Timur sebanyak 8 kursi.
Lalu Dapil III yaitu Kecamatan Sendana, Kecamatan Mungkajang, dan Kecamatan Wara Barat sebanyak 4 kursi.
Dan Dapil IV yaitu Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua sebanyak 6 kursi.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Ahmad Adiwijaya menjelaskan pihaknya mengusulkan 3 model rancangan pembagian dapil di Kota Palopo kepada KPU RI.
Rancangan pertama yaitu model lama yang digunakan pada Pemilu sebelumnya yakni 3 dapil dengan komposisi kecamatan yang sama.
Kemudian rancangan kedua, yaitu tetap 3 dapil namun terjadi re-komposisi kecamatan.
Dan rancangan ketiga, yakni 4 dapil.
“Kami KPU kabupaten/kota domainnya hanya mengusulkan, soal penetapannya itu kewenangan KPU RI,” kata Adiwijaya dikonfirmasi, Senin (6/2/23).
Pengusulan 3 rancangan ini kata Adiwijaya, berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah unsur terkait, saat dilakukan uji publik beberapa waktu lalu.
“Kita mengakomodir masukan-masukan pada saat dilakukan uji publik lalu,” ujarnya.
Dirinya tidak menyebutkan rancangan mana yang menjadi prioritas untuk disetujui, karena itu merupakan kewenangan KPU RI. (***)