ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Ade Chandra, S.IP mewakili Wali Kota Palopo menghadiri Pembukaan Layanan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Senin (27/02/2023).
Ade Chandra, S.IP membacakan sambutan wali kota, menyampaikan apresiasi kepada Lapas II A Kota Palopo yang telah melaksanakan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama,
“Pemerintah Kota Palopo menyambut baik adanya layanan rehabilitasi, dan juga adanya pemberian pemahaman, mengenai peraturan, dan undang-undang yang mengatur larangan memiliki, menggunakan dan mengedarkan narkoba,” katanya.
Berharap dengan adanya perjanjian kerjasama yang telah disepakati di lingkup Lapas keterpaduan melakukan layanan rehabilitasi kepada warga binaan akan berhasil sesuai harapan.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom, A. Md. IP, S. Sos, mengatakan bahwa tujuan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan secara umum untuk Memberikan Pelayanan dan Jaminan Perlindungan terhadap hak tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan.
“Memulihkan dan Mempertahankan Kondisi, Kesehatan tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan,” paparnya.
Serta meningkatkan produktifitas serta kualitas hidup tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan, serta mempersiapkan warga binaan Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi di lingkungan masyarakat. (Hms)