DPRD Palopo Tengah Membahas Perampingan OPD, Ditarget Rampung Sebelum November

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – DPRD Kota Palopo tengah membahas perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Palopo.

Rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait perubahan struktur kelembagaan OPD lingkup Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditarget rampung tahun ini.

Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palopo mengebut pembahasan regulasi terkait rencana perampingan OPD tersebut.

“Kalau tidak ada halangan kita selesaikan sebelum penetapan APBD Pokok 2025 yang deadline tanggal 20 November,” kata Ketua Pansus DPRD Palopo, Cendrana Saputra, Minggu (7/7/2024).

Cendrana menuturkan, ranperda itu masih dikaji bersama Pemkot Palopo. Namun dia menargetkan Pemkot Palopo bisa berjalan dengan struktur lembaga yang baru tahun depan.

“Insya Allah tahun depan Perda perampingan OPD ini sudah dapat diberlakukan,” sambung Cendrana.

Dia menegaskan ranperda perampingan OPD ini untuk menekan belanja pegawai dengan melakukan perampingan OPD yang dianggap serumpun. Cendrana lebih memilih perangkat daerah yang minim tetapi kaya terhadap fungsi pelayanannya.

“Ini adalah salah satu cara menekan belanja pegawai yaitu dengan melakukan perampingan OPD yang serumpun. Mending kita miskin perangkat (daerah), tetapi kaya fungsi pelayanan,” sebutnya.

Pihaknya pun mengusulkan agar struktur lembaga Pemkot Palopo dirampingkan menjadi 24 dari 31 OPD saat ini. Usulan ini untuk mempertimbangkan belanja pegawai.

“Pemkot kan mendorong rancangannya dengan jumlah 31, itu dibahas di forum Pansus, tetapi forum Pansus hanya menginginkan 24 OPD saja,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setda Palopo, Sainal Sahid mengatakan pihaknya mengusulkan struktur pemerintahan dirampingkan menjadi 31 OPD. Dia menyebut 24 OPD versi Pansus DPRD tersebut masih perlu analisis dari sisi regulasi kelembagaan.

“Usulan Pansus 24 OPD itu masih akan dilakukan analisa teknis dan evaluasi kelembagaan di Biro Organisasi Pemprov Sulsel oleh Pemkot Palopo dalam hal ini kami sebagai Bagian Organisasi bersama Pansus DPRD Palopo,” ungkap Sainal.

“Masih perlu analisa dari sisi regulasi kelembagaan terkait OPD yang dapat atau tidak dapat dimerger atau digabung,” sambungnya.

Daftar Usulan Perampingan OPD Pemkot Palopo Versi Pemkot Palopo:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Pertanian
Satpol PP
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Dinas Pariwisata
Dinas Sosial
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Perhubungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Dinas Kesehatan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Sekretariat Daerah
Sekretariat DPRD
Inspektorat Daerah

Versi Pansus DPRD Palopo:

Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik
Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Perikanan dan Pangan
Dinas PU, Perumahan Pemukiman dan Pertanahan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah
Dinas Pertanian
Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinas Sosial
Dinas Dukcapil
Dinas Perhubungan
Dinas PMPTSP
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Kesehatan
BKPSDM
Badan Kesbangpol
Inspektorat Daerah
Sekretariat Daerah
Sekretariat DPRD. (**)

Pos terkait