ANTARAYA, PALOPO – Dalam rangka menjaga kestabilan dan keandalan sistem kelistrikan, PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palopo menggelar kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang bekerja sama dengan vendor resmi, PT. BIG.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan menindak penyalahgunaan pemakaian listrik, termasuk pencurian dan penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan P2TL ini dimulai pada bulan Desember 2024, dengan melibatkan tim gabungan dari PT. PLN (Persero) UP3 Palopo dan petugas dari PT. BIG.
Tim penertiban melakukan pengecekan rutin di sejumlah lokasi pelanggan, baik industri, komersial, maupun rumah tangga, guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Petugas PT. BIG melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik pelanggan, memverifikasi penggunaan daya, dan memastikan semua peralatan serta sistem kelistrikan sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan yang profesional, di mana para pelanggan diberikan edukasi terkait kewajiban membayar tagihan listrik secara tepat waktu serta pentingnya menjaga sistem kelistrikan yang aman dan efisien.
Apabila dalam kegiatan P2TL ini ditemukan adanya sejumlah pelanggan yang diduga melakukan pencurian listrik dengan cara yang tidak sah, petugas segera mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk penerbitan teguran, pemutusan sambungan, dan pemberian sanksi administratif.
Semua tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kelistrikan.
Asisten Manajer PT. PLN (Persero) UP3 Palopo, Bapak Achmad Yusuf Hadiputra, menjelaskan bahwa kegiatan P2TL ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan, serta menjaga agar sistem kelistrikan berjalan dengan baik dan bebas dari gangguan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi kelancaran distribusi listrik yang aman, nyaman, dan efisien bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan P2TL ini juga mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, termasuk pelanggan yang mengapresiasi upaya PT. PLN dan vendor PT. BIG dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap penggunaan listrik.
Pihak PT. PLN (Persero) juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membayar tagihan listrik tepat waktu dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan tenaga listrik di sekitar mereka.
Dengan dilakukannya kegiatan ini, PT. PLN (Persero) UP3 Palopo berharap dapat mengurangi potensi kerugian akibat pencurian listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. (hms)