ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Pemerintah Kota Palopo melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Berusaha melakukan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah tempat biliar di Kota Palopo, Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam pengawasan tersebut, tim memeriksa dokumen legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), masa berlaku izin usaha, hingga kesesuaian jenis usaha yang dijalankan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data administrasi dengan kondisi usaha di lapangan.
Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Hj. Nurlaeli Kaso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidak menyasar sedikitnya 11 lokasi usaha biliar yang beroperasi di Kota Palopo dan dilaksanakan selama dua hari. Selain memeriksa kelengkapan administrasi, tim juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen yang masih belum sesuai.
Biliar Kian Berkembang di Kota PalopoDalam beberapa tahun terakhir, usaha biliar di Kota Palopo mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Tidak lagi identik sebagai tempat hiburan semata, biliar kini berkembang menjadi cabang olahraga prestasi yang digemari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga masyarakat umum.
Keberadaan rumah biliar yang tertib administrasi dan memenuhi standar usaha dinilai penting untuk mendukung pembinaan atlet sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha juga dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Pentingnya Mengurus NIBNomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi syarat dasar untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan menjadi pintu masuk dalam pengurusan berbagai perizinan lainnya.
Beberapa manfaat memiliki NIB antara lain:
Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Memudahkan pengurusan izin usaha dan operasional.
Menjadi syarat mengakses program bantuan dan pembinaan pemerintah.
Mempermudah kerja sama dengan perbankan maupun investor.
Menghindari sanksi administratif hingga penghentian operasional usaha.
Pemerintah Kota Palopo terus mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola rumah biliar, untuk memastikan dokumen perizinan mereka lengkap dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Langkah ini penting guna menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berdaya saing di Kota Palopo. (*)






