ANTARAYA MEDIA, LUTRA — Ketua DPRD Luwu Utara DPRD Kabupaten Luwu Utara, Husain SE, memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menjadi WTP ke-15 yang berhasil dipertahankan secara beruntun oleh Pemkab Luwu Utara sejak pertama kali diraih pada tahun 2011.
Husain menegaskan bahwa prestasi tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga harus menjadi dorongan untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“DPRD Luwu Utara mengapresiasi capaian ini. Harapannya, opini WTP ini sejalan dengan semakin baiknya tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penghargaan WTP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan kepada Bupati Luwu Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Luwu Utara, Andi Rahim, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, ini WTP ke-15. Capaian ini kami persembahkan untuk masyarakat Luwu Utara. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan jujur dan kembali untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati juga mengingatkan agar seluruh jajaran tidak larut dalam euforia, karena mempertahankan opini WTP di tengah standar audit BPK yang semakin ketat jauh lebih menantang.
Husain dari DPRD Luwu Utara menambahkan bahwa keberhasilan ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif, agar tata kelola keuangan daerah semakin berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dengan diraihnya WTP ke-15 ini, Luwu Utara kembali menegaskan konsistensinya dalam menjaga prinsip clean government dan pengelolaan keuangan daerah yang dipercaya publik. (*)






