DPMPTSP Palopo Bersama Satpol PP Lakukan Pendataan Izin Reklame di Tiga Wilayah

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo melaksanakan kegiatan pendataan izin reklame di tiga wilayah Kota Palopo, Selasa (6/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan terhadap reklame dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan itu, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan administrasi reklame, sekaligus mendata papan iklan dan media promosi yang belum memiliki izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Nurlaeli Kaso, mengatakan bahwa pendataan dilakukan guna menciptakan ketertiban administrasi serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Pendataan ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha yang memasang reklame dapat melengkapi perizinannya sesuai aturan yang berlaku. Selain untuk ketertiban kota, ini juga menjadi bagian dari optimalisasi PAD,” ujar Nurlaeli.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga melibatkan Satpol PP Kota Palopo sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pengawasan dan penegakan aturan daerah terkait reklame dan izin usaha.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palopo juga telah melakukan sejumlah penertiban terhadap reklame tidak berizin di beberapa titik jalan protokol. Penertiban itu dilakukan karena masih ditemukan papan reklame yang tidak mengantongi izin resmi maupun belum memenuhi kewajiban pajak daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengawasan reklame di Kota Palopo merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menata estetika kota sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha dan kepatuhan pajak.

Selain DPMPTSP dan Satpol PP, pengawasan reklame di Kota Palopo juga kerap melibatkan sejumlah instansi terkait lainnya dalam tim terpadu penertiban reklame. (*)

Pos terkait