ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo terus mendalami kasus pengeroyokan yang menimpa Muh. Zulfikar di Perumahan BPP RSS, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan bermula saat korban melintas di lokasi kejadian.
Salah satu pelaku berinisial S mengaku mengira korban membawa sebatang kayu atau balok di tangan kanannya. Karena kesalahpahaman tersebut, S bersama sejumlah rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Namun setelah kejadian berlangsung, para pelaku baru menyadari bahwa benda yang dibawa korban bukanlah kayu, melainkan gulungan kertas atau stiker yang sekilas menyerupai balok.
Saat kejadian, para pelaku juga diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo.
Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Palopo.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan pihaknya segera mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah terjadinya penganiayaan terhadap korban Muh. Zulfikar, tim Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial S dan segera melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ridwan.
Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap S. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama beberapa rekannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Oleh karena itu, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 12 Juni 2026,” lanjutnya.
Meski satu orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap identitas pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan.
“Untuk pelaku lainnya, saat ini masih kami dalami keterlibatannya. Tim penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para saksi mengaku hanya mengenali wajah terduga pelaku dan belum mengetahui identitas lengkap mereka.
Karena itu, Satreskrim Polres Palopo mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengenal atau mengetahui identitas para terduga pelaku lainnya agar segera melaporkan kepada Satreskrim Polres Palopo. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses penyelidikan. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan Hotline 110,” pungkas Ridwan.
Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pelaku yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hms)






