DPRD Luwu Utara Tegas, PKS Wajib Beli Sawit Petani Rp2.600 per Kilogram

ANTARAYA MEDIA, LUTRA – Komisi III DPRD Luwu Utara meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah tersebut mematuhi ketentuan harga tandan buah segar (TBS) sawit sebesar Rp2.600 per kilogram sesuai penetapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Permintaan itu ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Luwu Utara, Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk perlindungan terhadap harga sawit di tingkat petani.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Hamka Muslimin, mengatakan hasil RDP telah melahirkan rekomendasi yang wajib dijalankan oleh seluruh PKS.

“Isi rekomendasi RDP menginstruksikan kepada seluruh pabrik kelapa sawit agar menetapkan harga TBS sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Rp2.600,” ujar Hamka.

DPRD, kata dia, memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk segera menyesuaikan harga pembelian sawit sesuai hasil rapat tersebut.

Namun, apabila rekomendasi itu tidak dijalankan, DPRD memastikan akan mengambil langkah yang lebih tegas.

“Kalau tidak diikuti, DPRD meminta agar perizinannya ditinjau ulang. Bahkan jika tetap tidak dilaksanakan, instruksi lebih tegas bisa dilakukan hingga penutupan PKS yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Hamka, langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas harga sawit sekaligus memastikan petani tidak dirugikan akibat harga beli yang berada di bawah ketentuan pemerintah provinsi.

DPRD juga menilai kepatuhan PKS terhadap regulasi harga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara perusahaan dan petani sawit di Luwu Utara. (*)

Pos terkait