DPRD Jembatani Aspirasi Warga Rongkong, Proyek Geothermal Diminta Utamakan Lingkungan

LUWU UTARA – DPRD Kabupaten Luwu Utara turun langsung menemui masyarakat Kecamatan Rongkong untuk menyerap aspirasi terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di Desa Kanandede.

Warga meminta seluruh tahapan proyek dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja yang berlangsung pada Minggu (7/6/2026) itu diisi dengan peninjauan lapangan serta dialog terbuka antara DPRD dan masyarakat.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut rapat internal DPRD menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang terkait rencana investasi PT Ormat Geothermal Indonesia.

Dialog dihadiri Ketua dan anggota DPRD Luwu Utara, Camat Rongkong, unsur TNI-Polri, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Rongkong, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), serta pakar geologi Ahmad Teppo.

Camat Rongkong, Charles Pasajangan, mengapresiasi langkah DPRD yang membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan pandangan dan harapan mengenai rencana pembangunan PLTP di wilayah Rongkong.

Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menegaskan seluruh masukan masyarakat akan dihimpun dan diteruskan kepada pihak perusahaan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan proyek.Ia mengatakan anggota DPRD dari berbagai komisi hadir agar seluruh aspirasi dapat dicatat secara menyeluruh, mulai dari aspek lingkungan, sosial hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan apa yang menjadi harapan masyarakat menjadi perhatian perusahaan apabila proyek ini berjalan. Investasi diharapkan mampu memberikan manfaat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta PT Ormat Geothermal Indonesia melakukan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh sebelum memulai aktivitas pengeboran.

Warga juga meminta kejelasan mekanisme ganti rugi lahan yang terdampak proyek serta mengusulkan agar perwakilan masyarakat dilibatkan dalam studi tiru ke daerah yang telah lebih dahulu mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Selain itu, peserta dialog mendorong mahasiswa dan kalangan akademisi melakukan kajian yang objektif mengenai dampak positif maupun potensi risiko pembangunan geothermal. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sebelum mengambil sikap.

Melalui forum ini, DPRD Luwu Utara berharap seluruh aspirasi masyarakat Rongkong dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pengambilan kebijakan terkait rencana pembangunan PLTP Geothermal di Desa Kanandede. (*)

Pos terkait